Definisi
- Melody by Bank Kertiawan merupakan layanan digital BPR Bank Kertiawan yang dikembangkan untuk nasabah BPR Bank Kertiawan dalam melakukan transaksi dengan mudah melalui smartphone.
- Melody by Bank Kertiawan harus diunduh terlebih dahulu melalui Google Playstore atau App Store dengan smartphone berbasis Android dengan minimal OS Android 10.00 dan IOS.
- Nasabah adalah pemilik rekening dalam bentuk tabungan, deposito, pinjaman dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh BPR Bank Kertiawan.
- Rekening adalah rekening milik nasabah pada BPR Bank Kertiawan berupa tabungan, deposito, pinjaman dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh BPR Bank Kertiawan.
- Username merupakan tanda pengenal untuk masuk dan mengakses aplikasi Melody by Bank Kertiawan BPR Bank Kertiawan.
- Password adalah kode rahasia untuk masuk dan mengakses aplikasi Melody by Bank Kertiawan BPR Bank Kertiawan.
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor sandi pribadi yang bersifat rahasia untuk memudahkan nasabah mengakses (login) aplikasi Melody by Bank Kertiawan dan juga digunakan untuk otentikasi transaksi.
- OTP adalah kode verifikasi transaksi sebagai otentikasi dan pengaman pada saat transaksi yang dikirimkan oleh sistem BPR Bank Kertiawan ke nomor WhatsApp yang telah terdaftar.
- Booking Transaksi adalah permohonan transaksi yang dapat dilakukan oleh pengguna Melody by Bank Kertiawan, antara lain permohonan setor/tarik dana, permohonan transfer ke bank lain, dan transaksi lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
- Operator Selular adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon selular.
- Layanan Notifikasi adalah pemberitahuan oleh BPR Bank Kertiawan melalui WhatsApp ke telepon selular ataupun Push Notification terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh BPR Bank Kertiawan.
Ketentuan Layanan Melody by Bank Kertiawan
Untuk menikmati layanan Melody by Bank Kertiawan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan nasabah sebagai pengguna, yaitu sebagai berikut:
- Dapat digunakan di Smartphone Android dengan minimal 10.00 dan IOS.
- Terdapat Username dan password untuk dipakai saat login di Melody by Bank Kertiawan.
- Password yang dibuat minimal 8 digit (kombinasi huruf dan angka - alfanumerik).
- Wajib membuat PIN (6 digit) yang dapat digunakan selanjutnya untuk login dengan mudah di Melody by Bank Kertiawan.
- Pada saat membuat PIN, sistem sekaligus mencatat device ID. Sehingga untuk login selanjutnya pada device tersebut, cukup memasukan PIN saja.
- Login ke Melody by Bank Kertiawan Hanya dapat dilakukan dari Device ID yang terdaftar (hanya dapat mencatat 1 device).
- Jika ingin login dengan device yang lain, maka alurnya adalah menghubungi Customer Service BPR Bank Kertiawan untuk dilakukan reset akun. Sistem akan mencatat device ID yang baru dan menghapus device ID yang lama.
- Login dapat menggunakan username dan password atau hanya menggunakan PIN (pada device yang telah tercatat).
Registrasi Melody by Bank Kertiawan
- Setiap nasabah yang memiliki rekening dapat melakukan registrasi layanan melalui aplikasi Melody by Bank Kertiawan. Nomor rekening yang terhubung pada layanan Melody by Bank Kertiawan adalah seluruh nomor rekening yang dimiliki oleh nasabah.
- Untuk masyarakat umum yang belum menjadi nasabah BPR Bank Kertiawan dapat melakukan registrasi produk Tabungan, dengan mengisi data-data seperti: NIK, Nama, No HP, dan lain sebagainya untuk selanjutnya diproses pendaftaran Melody by Bank Kertiawan.
- Registrasi dapat dilakukan jika nasabah BPR Bank Kertiawan belum memiliki akun Melody by Bank Kertiawan. Jika sudah memiliki akun, maka nasabah BPR Bank Kertiawan dapat langsung login dengan menggunakan username dan password pada Melody by Bank Kertiawan.
- Pada saat proses registrasi Melody by Bank Kertiawan, nasabah akan dihubungi oleh Customer Service BPR Bank Kertiawan untuk dilakukan verifikasi dan validasi data registrasi. Jika proses verifikasi dan validasi berhasil, maka nasabah akan dikirimkan Whatsapp Notifikasi berisikan username, password sementara dan PIN sementara ke nomor handphone yang terdaftar pada sistem BPR Bank Kertiawan.
- Pada saat login pertama kali di Melody by Bank Kertiawan, device yang digunakan oleh nasabah akan dicatat oleh sistem BPR Bank Kertiawan, untuk mengotentikasi keabsahan device yang digunakan oleh nasabah.
- Selanjutnya nasabah BPR Bank Kertiawan wajib untuk mengganti password dan PIN sementara yang diterima pada saat registrasi sehingga dapat digunakan untuk login berikutnya, maupun untuk otentikasi permohonan transaksi finansial.
- Nasabah dapat menggunakan nomor telepon selular dari provider operator selular mana saja di Indonesia. Jika terdapat perbedaan data antara nomor handphone yang digunakan dengan yang terdaftar pada sistem BPR Bank Kertiawan, nasabah dapat melakukan pemuktahiran data di kantor cabang BPR Bank Kertiawan terdekat.
- Untuk dapat menggunakan layanan Melody by Bank Kertiawan, nasabah BPR Bank Kertiawan harus memiliki perangkat smartphone berbasis android dengan minimal OS android 10.00 dan IOS dengan mengunduh aplikasi melalui google playstore dan app store.
- Dengan menggunakan Melody by Bank Kertiawan, nasabah BPR Bank Kertiawan menyetujui Syarat dan Ketentuan Melody by Bank Kertiawan.
Ketentuan Penggunaan
- Nasabah dapat menggunakan fasilitas Melody by Bank Kertiawan untuk melakukan transaksi yang telah disediakan oleh BPR Bank Kertiawan, baik permohonan finansial maupun non finansial.
- Apabila dalam jangka waktu tertentu nasabah tidak melakukan transaksi di Melody by Bank Kertiawan, maka aplikasi akan logout secara otomatis dan kembali ke halaman login.
- Nasabah dapat login dengan menggunakan PIN atau dengan menggunakan username dan password.
- Selain untuk login, PIN juga dapat digunakan untuk otentikasi permohonan transaksi finansial.
- Untuk permohonan transaksi finansial, nasabah juga akan dikirimkan OTP sebagai tambahan otentikasi.
- Atas setiap OTP yang diterima, BPR Bank Kertiawan tidak mengenakan biaya kepada nasabah.
- Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap permohonan transaksi secara benar dan lengkap.
- Setiap instruksi dari nasabah yang tersimpan pada pusat data BPR Bank Kertiawan merupakan data yang benar dan mengikat nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari nasabah kepada BPR Bank Kertiawan untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- BPR Bank Kertiawan menerima dan menjalankan setiap instruksi dari nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan username dan password atau PIN atau OTP, dan Device yang digunakan. BPR Bank Kertiawan tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan username, password, PIN, OTP, dan Device atau menilai maupun membuktikan ketetapan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat nasabah secara hukum, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Segala permohonan transaksi yang telah diinstruksikan oleh nasabah kepada BPR Bank Kertiawan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank, nasabah akan mendapatkan bukti transaksi yang akan tersimpan di dalam menu history transaksi.
- BPR Bank Kertiawan berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari nasabah, apabila:
- Saldo rekening Tabungan nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan.
- Terdapat indikasi adanya tindak pidana.
- Adanya kekurangan dalam persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dalam memproses perintah instruksi dari nasabah
- Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank dalam rangka melindungi kepentingan pemilik rekening.
- Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Melody by Bank Kertiawan. BPR Bank Kertiawan tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari nasabah BPR Bank Kertiawan.
- Segala konsekuensi yang timbul akibat penyalahgunaan Melody by Bank Kertiawan merupakan tanggung jawab nasabah BPR Bank Kertiawan sepenuhnya dan nasabah dengan ini membebaskan BPR Bank Kertiawan dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena adanya penyalahgunaan dan kebocoran informasi User ID, Password/PIN login dan kode otentifikasi transaksi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
- Catatan transaksi, informasi atau data lain yang terdapat pada sistem BPR Bank Kertiawan merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi transaksi-transaksi BPR Bank Kertiawan yang dilakukan oleh nasabah melalui Melody by Bank Kertiawan, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Dengan melakukan transaksi melalui Melody by Bank Kertiawan, nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari nasabah yang diterima BPR Bank Kertiawan akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh nasabah dan BPR Bank Kertiawan.
- Limit permohonan transaksi melalui Melody by Bank Kertiawan merupakan kebijakan dari BPR Bank Kertiawan, dan BPR Bank Kertiawan atas pertimbangannya sendiri berhak untuk setiap saat mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut.
- Dengan menggunakan layanan Melody by Bank Kertiawan, nasabah BPR Bank Kertiawan telah mengerti dan setuju bahwa:
- BPR Bank Kertiawan dapat mengumpulkan data-data nasabah yang diperlukan agar Melody by Bank Kertiawan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
- Informasi pribadi nasabah BPR Bank Kertiawan dapat diberikan secara langsung (sebagai contoh saat mendaftar sebagai pengguna Melody by Bank Kertiawan) maupun terkumpul secara otomatis ketika menggunakan Melody by Bank Kertiawan.
- BPR Bank Kertiawan dan/atau afiliasinya dapat menggunakan data-data nasabah yang secara langsung diberikan maupun terkumpul secara otomatis untuk keperluan internal BPR Bank Kertiawan dan/atau afiliasinya.
- Dalam hal dimana BPR Bank Kertiawan memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyediaan akses ke layanan Melody by Bank Kertiawan untuk Pengguna melalui sarana pihak ketiga tersebut:
- BPR Bank Kertiawan dapat menampilkan data informasi akun Pengguna pada sarana pihak ketiga tersebut hanya setelah mendapat persetujuan dari Pengguna.
- BPR Bank Kertiawan dapat menggunakan sarana otorisasi selain PIN yang ditentukan bersama oleh BPR Bank Kertiawan dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPR Bank Kertiawan.
- BPR Bank Kertiawan menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud pada bagian a) dan b) di atas telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan BPR Bank Kertiawan serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Username, Password, PIN, OTP dan Kewajiban Nasabah BPR Bank Kertiawan
- Username, password, PIN, OTP hanya boleh digunakan oleh nasabah BPR Bank Kertiawan yang bersangkutan.
- Nasabah BPR Bank Kertiawan wajib merahasiakan username, password, PIN, OTP dengan cara:
- Tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat, bahkan kepada pihak yang mengatasnamakan BPR Bank Kertiawan.
- Tidak menuliskan pada handphone dan/atau menyimpan dalam bentuk tertulis pada sarana penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
- Berhati-hati pada saat menggunakan Melody by Bank Kertiawan, agar informasi rahasia tidak terlihat oleh orang lain.
- Pastikan device (smartphone) selalu dalam pengawasan
- Tidak membuat password atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti angka yang berurutan, 6 angka yang sama, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain
- 3. Segala penyalahgunaan username, password, PIN, OTP, Device / Smartphone merupakan tanggung jawab nasabah BPR Bank Kertiawan sepenuhnya. nasabah dengan ini membebaskan BPR Bank Kertiawan dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun nasabah BPR Bank Kertiawan sendiri sebagai akibat penyalahgunaan username, password, PIN, OTP, Device / Smartphone.
- Penggunaan username, password, PIN, OTP pada fasilitas Melody by Bank Kertiawan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh nasabah BPR Bank Kertiawan.
- Apabila SIM Card Operator Selular atau handphone milik nasabah BPR Bank Kertiawan hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, nasabah harus memberitahukan kepada Cabang BPR Bank Kertiawan terdekat atau melalui Customer Service BPR Bank Kertiawan untuk dilakukan pemblokiran/penutupan layanan Melody by Bank Kertiawan. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Device/Smartphone, username, password, PIN, OTP yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BPR Bank Kertiawan menerima pemberitahuan tersebut dari nasabah menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.
Force Majeure
- Dalam hal BPR Bank Kertiawan tidak dapat melaksanakan instruksi dari nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BPR Bank Kertiawan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, gangguan virus komputer, web browser, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BPR Bank Kertiawan, maka nasabah BPR Bank Kertiawan dengan ini membebaskan BPR Bank Kertiawan dari segala macam tuntutan apa pun dan dalam bentuk apapun.
Pemblokiran/Penonaktifan Melody by Bank Kertiawan
- Melody by Bank Kertiawan akan diblokir jika:
- Pengguna Melody by Bank Kertiawan salah memasukkan password dan/atau PIN sebanyak tiga kali berturut-turut.
- Mengajukan permohonan pemblokiran Melody by Bank Kertiawan ke kantor cabang BPR Bank Kertiawan atau melalui Customer Service BPR Bank Kertiawan.
- Tidak ada penggunaan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh BPR Bank Kertiawan sesuai kebijakannya.
- Secara sepihak oleh BPR Bank Kertiawan oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna Melody by Bank Kertiawan.
- Sehubungan dengan bagian 1) butir d) di atas, BPR Bank Kertiawan berhak untuk memblokir Melody by Bank Kertiawan milik pengguna secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:
- atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
- apabila Pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Melody by Bank Kertiawan; atau
- apabila Pengguna memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada BPR Bank Kertiawan; atau
- apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Melody by Bank Kertiawan untuk kegiatan yang melanggar hukum
- Apabila nasabah BPR Bank Kertiawan hendak melakukan pembukaan blokir aplikasi Melody by Bank Kertiawan, maka dapat dilakukan dengan cara menghubungi Cutomer Service atau datang ke kantor BPR Bank Kertiawan terdekat.
- Layanan Melody by Bank Kertiawan akan berakhir jika:
- nasabah BPR Bank Kertiawan mengajukan pengakhiran penggunaan layanan Melody by Bank Kertiawan baik melalui kantor Cabang BPR Bank Kertiawan maupun Customer Service.
- nasabah menutup seluruh rekening yang terhubung dengan Melody by Bank Kertiawan.
- diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.
Tips Aman Menggunakan Melody by Bank Kertiawan
- Pastikan men-download aplikasi Melody by Bank Kertiawan yang resmi dari Google Playstore (android).
- Hindari menggunakan akses wifi publik untuk melakukan transaksi melalui Melody by Bank Kertiawan
- Waspadai upaya penipuan dari oknum yang mengatasnamakan petugas BPR Bank Kertiawan maupun petugas lainnya. Jangan pernah menginformasikan username, password, PIN, OTP kepada siapapun. Ubah secara berkala password dan PIN, serta hindari penggunaan password dan PIN yang mudah ditebak.
- Pastikan melakukan logout setelah selesai bertransaksi.
- Setiap transaksi, apabila terdapat hal yang mencurigakan/tidak wajar HENTIKAN transaksi dan SEGERA hubungi BPR Bank Kertiawan.
- Pastikan Device/Smartphone selalu dalam pengawasan pengguna, dan segera lapor ke BPR Bank Kertiawan jika kehilangan Smartphone yang terhubung dengan Melody by Bank Kertiawan. Laporkan juga ke operator selular untuk memblokir nomor handphone pengguna.
Informasi Keluhan
- Pengguna Melody by Bank Kertiawan dapat mengajukan pertanyaan dan keluhan seputar layanan Melody by Bank Kertiawan dengan menghubungi Call Center BPR Bank Kertiawan atau datang langsung ke kantor Layanan BPR Bank Kertiawan terdekat.
- Pengguna dapat juga melihat informasi-informasi mengenai Melody by Bank Kertiawan beserta promosi-promosi terkini secara langsung pada aplikasi Melody by Bank Kertiawan atau pada website BPR Bank Kertiawan di: https://bankkertiawan.com/
Pernyataan Jaminan
- Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi yang dilakukannya, pengguna Melody by Bank Kertiawan dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan Melody by Bank Kertiawan ini termasuk syarat dan ketentuan lainnya yang disediakan oleh BPR Bank Kertiawan atau oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPR Bank Kertiawan dalam penyelenggaraan layanan Melody by Bank Kertiawan mengenai penggunaan fitur baru atau penggunaan Melody by Bank Kertiawan melalui sarana pihak ketiga tersebut.
- Pengguna Melody by Bank Kertiawan dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nomor handphone yang berada di bawah penguasaannya dan kerahasiaan informasi data miliknya terkait untuk penggunaan layanan Melody by Bank Kertiawan.
- Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala penggunaan layanan Melody by Bank Kertiawan, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul apabila terjadi penyalahgunaan oleh Pengguna dan/atau pihak ketiga yang didasarkan oleh alasan dan/atau sebab apapun sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan layanan Melody by Bank Kertiawan.
- Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya menjaga keamanan data informasi pribadi, perangkat eletronik/telepon genggam dan koneksi internet dari kejahatan cyber seperti phising, virus, trojan, malware yang berakibat pada penipuan, kerugian atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada cyberbullying dan terorisme, dan oleh karenanya (i) Pengguna wajib memastikan keabsahan laman web yang dikunjungi; (ii) Pengguna disarankan menggunakan anti virus yang berlisensi; (iii) Pengguna senantiasa berhati-hati dalam menggunakan koneksi internet umum (public wifi access); dan (iv) Pengguna disarankan untuk mengganti password dan PIN untuk mengakses ke layanan Melody by Bank Kertiawan secara berkala.
- Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan/diisi pada saat Pengguna melakukan registrasi/pendaftaran adalah benar/akurat dan lengkap dan memastikan bahwa informasi yang diberikan tersebut akan selalu up to date.
- Segala dokumen yang telah diserahkan kepada BPR Bank Kertiawan baik berupa hardcopy ataupun softcopy akan didokumentasikan oleh BPR Bank Kertiawan dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Pengguna setuju untuk membebaskan dan melepaskan BPR Bank Kertiawan dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian Pengguna dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.
Transaksi PPOB
- Transaksi yang berstatus pending atau gagal akan dilakukan refund/pengembalian saldo ke rekening tabungan sumber dana paling lambat 1x24 jam sejak tanggal transaksi secara otomatis by system.
- Kesalahan penginputan nomor tujuan transaksi atau data lainnya menjadi tanggung jawab pengguna.
- Limit maksimal transaksi per 1 (satu) CIF dalam sehari ditetapkan maksimal Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Lain-lain
- Bukti transaksi yang dilakukan oleh nasabah BPR Bank Kertiawan melalui Melody by Bank Kertiawan adalah mutasi yang tercatat dalam mutasi rekening atau mutasi transaksi.
- Nasabah BPR Bank Kertiawan wajib segera melaporkan kepada BPR Bank Kertiawan secara tertulis apabila terjadi perubahan data nasabah BPR Bank Kertiawan.
- Nasabah BPR Bank Kertiawan dapat menghubungi Customer Service BPR Bank Kertiawan atau kantor cabang BPR Bank Kertiawan atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan Melody by Bank Kertiawan.
- Untuk masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Selular, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Selular, biaya SMS, dan value added service Operator Selular, nasabah BPR Bank Kertiawan harus menghubungi Operator Selular yang bersangkutan.
- BPR Bank Kertiawan dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Melody by Bank Kertiawan ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada nasabah BPR Bank Kertiawan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
- BPR Bank Kertiawan tidak pernah meminta username, password, PIN, OTP Melody by Bank Kertiawan kepada nasabah BPR Bank Kertiawan dengan alasan apapun (memenangkan hadiah, verifikasi data dan lain sebagainya). Untuk info mengenai kepastian setiap informasi yang didapat nasabah BPR Bank Kertiawan silahkan menghubungi Customer Service BPR Bank Kertiawan.
- Nasabah BPR Bank Kertiawan dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan BPR Bank Kertiawan, peraturan-peraturan yang berlaku di BPR Bank Kertiawan, serta seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di BPR Bank Kertiawan yang mengatur pembukaan rekening, penggunaan fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Melody by Bank Kertiawan, termasuk setiap perubahan-perubahannya, yang akan diberitahukan oleh BPR Bank Kertiawan kepada nasabah BPR Bank Kertiawan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
- Nasabah BPR Bank Kertiawan dengan ini menyatakan telah memahami dan menyetujui bahwa simpanan akan dijamin oleh LPS jika memenuhi ketentuan :
- Jumlah simpanan per nasabah per bank maksimal 2 (dua) miliar
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama nasabah pengguna masih memperoleh layanan Melody by Bank Kertiawan atau masih adanya kewajiban lain dari nasabah pengguna kepada Bank.
- Syarat dan Ketentuan Penggunaan Melody by Bank Kertiawan ini tunduk, diatur, dan diimplementasikan menurut hukum Republik Indonesia
© PT BPR Bank Kertiawan. All rights reserved.