Bunga dibayarkan setiap bulan yaitu pada saat jatuh tempo ARO.
Pembayaran bunga Deposito dapat dilakukan dengan overbooking ke rekening tabungan Nasabah atau menambah pokok Deposito
Atas bunga yang diterima Nasabah, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah
Perpanjangan Deposito dilakukan secara ARO (Automatic Roll Over) yaitu secara otomatis pada saat jatuh tempo untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau penegasan lebih lanjut dari deposan
ARO + bunga (bunga yang dihasilkan ditambahkan ke dalam nilai pokok deposito)
ARO (bunga yang dihasilkan di overbooking ke rekening tabungan nasabah)
Pencairan deposito dilakukan secara online melalui "Melody by Bank Kertiawan" dan nantinya dana pencairan deposito akan masuk ke rekening tabungan transaksional nasabah
Selama periode promo yang ditetapkan Bank, nasabah dapat melakukan pembukaan deposito dengan memilih promo (K-Ners Code), dimana K-Ners Code merupakan kode yang diberikan pada periode atau event tertentu untuk memperoleh suku bunga promosi dengan ketentuan nominal yang berlaku.
Manfaat
Memperoleh bunga yang kompetitif
Dapat dijadikan agunan kredit
Bebas memilih jangka waktu penempatan deposito
Dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan :
Jumlah simpanan per nasabah per bank maksimal 2 (dua) miliar
Tercatat dalam pembukuan bank
Tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet
Risiko
Tidak dijamin LPS apabila tidak memenuhi penjaminan LPS
Terdapat konsekuensi bunga berjalan tidak dibayarkan apabila deposito dicairkan sebelum tanggal pembayaran bunga bulanan. Apabila deposito dicairkan pada saat tanggal pembayaran bunga bulanan maka bunga berjalan dibayarkan.
Device atau Handphone nasabah hilang sehingga tidak bisa melakukan pencairan depositonya. Mitigasi hal tersebut nasabah harus segera melaporkan kepada Bank untuk dilakukan blokir akun.
Pencairan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty sebesar 0,5% dari nominal deposito
Persyaratan dan Tata Cara
Diperuntukkan bagi Nasabah perorangan WNI
Melengkapi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan
Memiliki rekening Tabungan Kertiawan Poin, Tabungan Melody Poin atau Tabungan Kertiawan Prima sebagai rekening penerimaan bunga dan rekening pencairan Deposito.
Tidak diperkenankan join account
Jika Nasabah meninggal dunia, maka Bank akan membayarkan/mencairkan kepada ahli waris yang sah berdasarkan atas dokumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Biaya
Tidak terdapat administrasi penutupan rekening.
Suku Bunga
5.25% p.a
Keterangan:
* Khusus untuk deposito promo (K-Ners Code), suku bunga deposito ditetapkan sesuai dengan ketentuan program.
Simulasi
Pada tanggal 20 Januari 2025, Ibu Dewi menempatkan dana Deposito sebesar Rp. 50 juta dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga 5,25% per tahun
Pendapatan bunga :
Bunga Gross : Rp. 50 juta x 5,25% / 12 Bulan = Rp. 218.750
Pajak : 20% dari Bunga Gross = Rp. 43.750
Bunga Net : Rp. 175.000
Apabila pencairan deposito pada tanggal 15 Maret 2025 maka nasabah dikenakan penalty sebesar 0,5% dan bunga berjalan tidak dibayarkan.
Informasi Tambahan : Disclaimer (Penting Untuk Dibaca)
Nasabah telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk deposito sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
Nasabah telah memahami dan menyetujui terkait dengan penjaminan simpanan oleh LPS dan apabila dalam periode berjalan terdapat salah satu atau seluruh ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS tidak terpenuhi maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin LPS.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal penandatangan dokumen sampai dengan rekening tersebut berakhir.
BPR Bank Kertiawan berhak untuk menolak pembukaan rekening apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening.
Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui atau menandatangani pembukaan rekening dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko dan ketentuan yang tercantum dalam RIPLAY ini, Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media resmi Bank.
Nasabah menyetujui untuk dilakukan pengecekan NIK pribadi dan anggota keluarga secara online yang terhubung dengan sistem Ditjen Dukcapil maupun secara offline (card reader) dan hasil pengecekannya akan dikelola sebagaimana mestinya oleh BPR Bank Kertiawan.