Logo Bank Kertiawan

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL

Nama Penerbit : PT BPR Bank Kertiawan
Nama Produk : Deposito Melody Miles Code
Mata Uang : IDR
Jenis Produk : Deposito Berjangka
Deskripsi Produk : Deposito berjangka dari Bank Kertiawan dengan investasi yang aman, menguntungkan dan mendapatkan bunga spesial

Fitur Utama

  • Deposito berjangka dari Bank Kertiawan yang pembukaan rekeningnya dilakukan secara online melalui "Melody by Bank Kertiawan"
  • Sebagai bukti kepemilikan, Bank Kertiawan akan menerbitkan Advis Deposito Berjangka Online
  • Miles Code merupakan kode unik yang diberikan untuk memperoleh suku bunga khusus (spesial rate) dengan ketentuan :
    1. Nominal : maksimal 1 Miliar per rekening
    2. Suku bunga : maksimal LPS
    3. Jangka waktu : minimal 3 bulan
    4. Terdapat permohonan dari nasabah
    5. Nominal penempatan minimal Rp 500.000.000 termasuk nominal existing
    6. Mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang
  • Bunga dibayarkan setiap bulan yaitu pada saat jatuh tempo ARO.
  • Pembayaran bunga Deposito dapat dilakukan dengan overbooking ke rekening tabungan Nasabah atau menambah pokok Deposito
  • Atas bunga yang diterima Nasabah, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah
  • Perpanjangan Deposito dilakukan secara ARO (Automatic Roll Over) yaitu secara otomatis pada saat jatuh tempo untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau penegasan lebih lanjut dari deposan
    1. ARO + bunga (bunga yang dihasilkan ditambahkan ke dalam nilai pokok deposito)
    2. ARO (bunga yang dihasilkan di overbooking ke rekening tabungan nasabah)
  • Pencairan deposito dilakukan secara online melalui "Melody by Bank Kertiawan" dan nantinya dana pencairan deposito akan masuk ke rekening tabungan transaksional nasabah

Manfaat

  • Memperoleh bunga yang kompetitif
  • Dapat dijadikan agunan kredit
  • Bebas memilih jangka waktu penempatan deposito
  • Dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan :
    1. Jumlah simpanan per nasabah per bank maksimal 2 (dua) miliar
    2. Tercatat dalam pembukuan bank
    3. Tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
    4. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet

Risiko

  • Tidak dijamin LPS apabila tidak memenuhi penjaminan LPS
  • Terdapat konsekuensi bunga berjalan tidak dibayarkan apabila deposito dicairkan sebelum tanggal pembayaran bunga bulanan. Apabila deposito dicairkan pada saat tanggal pembayaran bunga bulanan maka bunga berjalan dibayarkan.
  • Pencairan deposito Miles Code sebelum jatuh tempo dikenakan penalty sebesar 0,5% dari nominal deposito
  • Device atau Handphone nasabah hilang sehingga tidak bisa melakukan pencairan depositonya. Mitigasi hal tersebut nasabah harus segera melaporkan kepada Bank untuk dilakukan blokir akun.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Diperuntukkan bagi Nasabah perorangan WNI.
  • Terdapat permohonan dari nasabah.
  • Nominal penempatan minimal Rp 500.000.000 termasuk nominal existing.
  • Mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang.
  • Mengisi inputan data pembukaan rekening di Melody by Bank Kertiawan.
  • Kode Miles Code akan dikirimkan melalui whatsapp bisnis Bank Kertiawan ke nomor ponsel calon deposan yang terdaftar pada sistem Bank Kertiawan. Satu kode Miles Code berlaku untuk satu rekening.
  • Masa berlaku kode Miles Code maksimal dihari yang sama pada tanggal Miles Code diterbitkan.
  • Memiliki rekening Tabungan Kertiawan Poin, Tabungan Melody Poin atau Tabungan Kertiawan Prima sebagai rekening penerimaan bunga dan rekening pencairan Deposito.
  • Tidak diperkenankan join account.
  • Jika Nasabah meninggal dunia, maka Bank akan membayarkan/mencairkan kepada ahli waris yang sah berdasarkan atas dokumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Biaya

  • Tidak terdapat administrasi penutupan rekening.

Suku Bunga

  • Sesuai kesepakatan (maksimal LPS).

Simulasi

  • Pada tanggal 20 Januari 2025, Ibu Dewi menempatkan dana Deposito sebesar Rp. 500 juta dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga 6% per tahun.
  • Pendapatan bunga :
    Bunga Gross : Rp. 500 juta x 6% / 12 Bulan = Rp. 2.500.000,-
    Pajak : 20% dari Bunga Gross = Rp. 500.000,-
    Bunga Net : Rp. 2.000.000,-
  • Pencairan deposito sebelum jatuh tempo (15 Maret 2025)
    Penalty :  Rp. 500 juta x 0,5% = Rp. 2.500.000,-
    Jumlah yang diterima = Rp. 497.500.000,-

Informasi Tambahan :
Disclaimer (Penting Untuk Dibaca)

  • Nasabah telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk deposito sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Nasabah telah memahami dan menyetujui terkait dengan penjaminan simpanan oleh LPS dan apabila dalam periode berjalan terdapat salah satu atau seluruh ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS tidak terpenuhi maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin LPS.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal penandatangan dokumen sampai dengan rekening tersebut berakhir.
  • BPR Bank Kertiawan berhak untuk menolak pembukaan rekening apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui atau menandatangani pembukaan rekening dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko dan ketentuan yang tercantum dalam RIPLAY ini, Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media resmi Bank.
  • Nasabah menyetujui untuk dilakukan pengecekan NIK pribadi dan anggota keluarga secara online yang terhubung dengan sistem Ditjen Dukcapil dan hasil pengecekannya akan dikelola sebagaimana mestinya oleh BPR Bank Kertiawan.
© PT BPR Bank Kertiawan. All rights reserved.