Logo Bank Kertiawan

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) PERSONAL

Nama Penerbit : PT BPR Bank Kertiawan
Nama Produk : Tabungan Kertiawan Poin Melody
Mata Uang : IDR
Jenis Produk : Tabungan
Deskripsi Produk : Tabungan harian sebagai solusi transaksi keuangan bisnis dan pribadi nasabah Bank Kertiawan.

Data Ringkas

  • Tabungan harian dari Bank Kertiawan yang pembukaan rekeningnya dilakukan secara online melalui "Melody by Bank Kertiawan"
  • Setoran awal minimal sebesar Rp. 50.000,-
  • Setoran selanjutnya sebesar minimal Rp. 10.000,-
  • Saldo minimum sebesar Rp. 50.000,-
  • Atas bunga yang diterima Nasabah, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
  • Terdapat perhitungan jumlah poin yang dikumpulkan dalam 1 (satu) periode.
  • Digunakan sebagai rekening transaksional di "Melody by Bank Kertiawan"

Manfaat

  • Memperoleh bunga yang kompetitif.
  • Memperoleh poin berdasarkan bunga tabungan dan keaktifan transaksi yang dilakukan melalui "Melody by Bank Kertiawan"
  • Perhitungan Poin :
    1. Jumlah poin dari bunga tabungan dihitung dari jumlah bunga netto dibagi Rp.1.000,-
    2. Jumlah poin dari transaksi (transfer, pemindahbukuan, pembukaan rekening, dan PPOB) melalui "Melody by Bank Kertiawan" yaitu 1-3 poin per transaksi.
    3. Nilai poin: Maksimal jumlah poin x Rp.50,-
    4. Poin dapat ditukar dengan pembelian PPOB via "Melody by Bank Kertiawan" atau merchant yang bekerjasama dengan Bank Kertiawan selama periode penukaran poin.
    5. Poin tidak bisa diakumulasikan ke periode berikutnya. Masa kedaluwarsa penukaran poin adalah 31 Desember tahun bersangkutan.
  • Dapat dijadikan agunan kredit.
  • Dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan:
    1. Jumlah simpanan per nasabah per bank maksimal 2 (dua) miliar.
    2. Tercatat dalam pembukuan bank.
    3. Tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
    4. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Risiko

  • Dana Tabungan tidak dijamin oleh LPS apabila saldo simpanan tidak mengikuti ketentuan LPS.
  • Rekening pasif apabila:
    1. Tidak ada transaksi setoran dan/atau penarikan selama 6 bulan berturut-turut.
    2. Dikenakan biaya administrasi Rp. 20.000 hingga mencapai saldo minimum untuk selanjutnya ditutup secara otomatis oleh sistem.
  • Device atau Handphone nasabah hilang sehingga tidak bisa melakukan transaksi. Mitigasi hal tersebut nasabah harus segera melaporkan kepada Bank untuk dilakukan blokir akun.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Diperuntukkan bagi Nasabah perseorangan WNI.
  • Melengkapi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan.
  • Tidak diperkenankan join account.
  • Jika Nasabah meninggal dunia, maka Bank akan membayarkan/mencairkan kepada ahli waris yang sah berdasarkan atas dokumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Biaya

  • Biaya administrasi penutupan rekening tabungan sebesar Rp. 50.000 / rekening.
  • Biaya administrasi rekening pasif sebesar Rp. 20.000.
  • Transfer ke rekening Bank Umum dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000.
  • Biaya Ekspedisi pengiriman buku tabungan jika nasabah memohon buku tabungan yang didebet dari rekening tabungan.

Suku Bunga

  • Berikut suku bunga tabungan Kertiawan Poin sebagai berikut:
  • Saldo Tabungan % Bunga (p.a)*
    ≤ Rp. 100 ribu 0%
    > Rp. 100 ribu - Rp. 250 juta 2%
    > Rp. 250 juta - Rp. 500 juta 3%
    > Rp. 500 juta 4%

    *Dapat berubah sewaktu-waktu.

  • Perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah dan dikreditkan pada akhir bulan bersangkutan.

Simulasi

  • Perhitungan Bunga & Poin
  • Tanggal Saldo Tabungan
    01-08-2021Rp. 287.581.992,-
    02-08-2021Rp. 289.581.992,-
    03-08-2021Rp. 291.581.992,-
    24-08-2021Rp. 158.578.992,-
    25-08-2021Rp. 123.078.992,-
    30-08-2021Rp. 125.078.992,-
    31-08-2021Rp. 99.078.992,-
    Total Bunga: Rp. 165.132,- | PPh Ps.4 : Rp. 33.026,- | Bunga Netto : Rp. 132.105,-
  • Perhitungan poin:
    Jumlah poin = Jumlah bunga netto / Rp.1.000,-
    = Rp. 132.105,- / Rp. 1.000,- = 132 poin

Informasi Tambahan :
Disclaimer (Penting Untuk Dibaca)

  • Nasabah telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal penandatangan dokumen sampai dengan rekening tersebut berakhir.
  • BPR Bank Kertiawan berhak untuk menolak pembukaan rekening apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui atau menandatangani pembukaan rekening dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko dan ketentuan yang tercantum dalam RIPLAY ini, Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media resmi Bank.
  • Nasabah menyetujui untuk dilakukan pengecekan NIK pribadi dan anggota keluarga secara online maupun offline dan hasil pengecekannya akan dikelola sebagaimana mestinya oleh BPR Bank Kertiawan.
© PT BPR Bank Kertiawan. All rights reserved.